Akses Layanan Profesional Kesehatan Mental
By Numanza Inc.

Langkah Mudah Akses Layanan Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan

Ilustrasi gambar: Konsultasi Kesehatan Mental.
Sumber: pexels.com

Masalah kesehatan mental menjadi perhatian serius di Indonesia pada tahun 2024. Salah satu isu utama adalah akses terhadap layanan kesehatan mental yang masih terbatas, terutama di daerah terpencil.

Kementerian Kesehatan RI telah berupaya memperluas jejaring layanan kesehatan jiwa di berbagai fasilitas kesehatan (fasyankes) sebagai bagian dari pentahelix yang melibatkan berbagai sektor, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk memperbaiki akses layanan kesehatan jiwa secara menyeluruh.

Kenali Ciri-ciri Seseorang Harus Ke Psikater?

Cara mengenali tanda dan gejala kesehatan mental dapat dilihat dari beberapa hal yang terjadi seperti berikut:

  • Perubahan waktu tidur dan penurunan nafsu makan secara drastis.
  • Perubahan emosi mendadak atau perasaan tertekan, peningkatan rasa mudah tersinggung.
  • Menarik diri dari kehidupan sosial dan hilangnya minat pada aktivitas yang sebelumnya dinikmati.
  • Penurunan fungsi yang tidak biasa, di sekolah, pekerjaan, atau aktivitas sosial seperti, berhenti berolahraga, atau kesulitan melakukan tugas-tugas yang biasa dilakukan.
  • Masalah dengan konsentrasi, ingatan atau pemikiran logis dan ucapan yang sulit dijelaskan.
  • Meningkatnya kepekaan terhadap penglihatan, suara, bau, atau sentuhan; sehingga menghindari situasi yang terlalu merangsang.
  • Hilangnya inisiatif atau keinginan untuk berpartisipasi dalam aktivitas apapun (Apatis).
  • Ketakutan atau kecurigaan terhadap orang lain atau perasaan gugup yang kuat.

Dari beberapa gejala tersebut tidak dapat dengan pasti memprediksi adanya penyakit mental, tetapi dapat mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut. Jika seseorang mengalami gejala sekaligus dan gejala-gejala tersebut menyebabkan timbulnya masalah serius dalam kemampuan belajar, bekerja, atau hubungan sosial, maka harus diperiksa oleh profesional kesehatan mental.

Seseorang dengan pikiran atau memiliki niat bunuh diri, atau pikiran untuk menyakiti orang lain, segera hubungi:

Loading...

Berdasarkan hasil Asia Care Survey 2024 yang dilakukan oleh Manulife, masyarakat Indonesia tidak hanya memiliki kekhawatiran terhadap penyakit fisik saja, tetapi juga terhadap sejumlah masalah gangguan kesehatan mental.

Dari survey yang dilakukan lebih dari 1.000 responden, tercatat stress/burnout menjadi gangguan kesehatan mental yang paling dikhawatirkan.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah juga mendorong inisiatif komunitas berbasis layanan kesehatan mental, serta memperkenalkan layanan darurat seperti hotline 119 ext.9 untuk mendukung orang-orang yang membutuhkan bantuan.

Alur Pelayanan BPJS Kesehatan untuk Gangguan Mental

Tahukah Anda bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk perawatan untuk masalah kesehatan jiwa.

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gangguan mental kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan gangguan mental, termasuk konsultasi, pemeriksaan, tindakan dari dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Selain itu, peserta JKN juga mendapatkan layanan rawat inap, pemeriksaan penunjang (seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi, dll), obat-obatan, hingga rehabilitasi medis untuk masalah kesehatan mental.

Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun beberapa contoh gangguan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:

  • Bipolar Disorder
  • Gangguan Mood
  • Gangguan Psikotik
  • Gangguan Kecemasan
  • Obsessive Compulsive Disorder (OCD)
  • Gangguan Disosiatif
  • Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)
  • Post-traumatic Stress Disorder (PTSD)
  • Depresi
  • Skizofrenia

Tidak hanya itu, bahwa gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang telah disebutkan di atas. Dan adapun biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan, tidak ada batasan maksimalnya. Namun, harus tetap sesuai indikasi medis dan sesuai ketentuan yang berlaku seperti; status JKN aktif.

Pelayanan Fasilitas Kesehatan Gangguan Mental

Setelah mengetahui jenis gangguan mental apa saja yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mental dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, peserta bisa mulai dari berkonsultasi ke dokter di faskes tingkat pertama (FKTP) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, dokter di FKTP dapat memberi rujukan pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit, psikolog, atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) lainnya jika diperlukan. Kemudian dokter spesialis jiwa akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada biaya tambahan untuk obat yang diberikan kepada pasien gangguan mental, apabila obat yang digunakan sudah sesuai dengan Formulanium Nasional (FORNAS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dan perlu dicatat, apabila ada kebutuhan obat diluar Fornas dan dibutuhkan secara tindakan medis, maka fasilitas kesehatan harus menyediakan dalam paket INA-CBG (Indonesian Case Base Group) sesuai Permenkes No.76 tahun 2016.

Jika peserta menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima, peserta JKN dapat melapor di Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di media informasi rumah sakit.

.